AMAFOND adalah Asosiasi Italia untuk Para Pemasok Pengecoran Logam yang didirikan pada tahun 1946, sebagai referensi utama bagi para operator di sektor yang menawarkan layanan teknis, normatif, ekonomis, dan legislatif. Amafond juga merupakan pendiri Cemafon-Komite Eropa untuk Pabrik Mesin dan Instalasi bagi Pengecoran Logam.
Asosiasi ini bertujuan untuk mengkoordinasi, melindungi, dan mempromosikan kepentingan teknis dan ekonomis sektor mesin dan produk untuk pengecoran logam, yaitu seluruh pemasuk industry metalurgi secara umum. Secara khusus, Amafond bertujuan untuk:
Nilai-nilai Asosiasi
AMAFOND, melalui Perwakilan kepentingan kolektif yang diusungnya, menjunjung tinggi nilai-nilai bersama yang mendasar untuk menghasilkan nilai tambah asosiatif yang merupakan alasan kuat untuk bersatu.
Piagam Kode Etik AMAFOND:
- merumuskan nilai-nilai bersama secara eksplisit;
- mengambil nilai-nilai perusahaan dan merincinya ke dalam sistem asosiatif
- memilih nilai-nilai yang paling tepat untuk mendampingi asosiasi dalam jangka menengah-panjang, bukan hanya untuk jangka waktu seketika;
- disusun melalui metode perbandingan bersama untuk memunculkan rantai nilai kebersamaan asosiasi.
Dengan bergabung bersama AMAFOND, para pengusaha berupaya untuk memperhitungkan dampak segala perilaku profesional dan asosiatif mereka terhadap seluruh sektor.
Oleh karena itu mereka pun berupaya untuk:
- sebagai Pengusaha
- sepenuhnya mematuhi peraturan perundang-undangan dan kontrak kerja;
- bersikap adil terhadap para kolaborator, dengan mendukung pertumbuhan profesional dan menjaga keselamatan mereka di tempat kerja;
- bersikap adil dan jujur terhadap pelanggan, pemasok, dan pesaing;
- memelihara hubungan yang diilhami oleh keadilan dan integritas;
- menjaga lingkungan dan mencegah segala bentuk pencemaran;
- menjamin kualitas terbaik produk.
sebagai Anggota Asosiasi:
- berpartisipasi aktif dalam asosiasi;
- berkontribusi terharap pilihan-pilihan asosiasi dengan penuh integritas dan otonomi;
- mematuhi teknik penjualan atau komunikasi yang tidak merugikan rekan yang bersaing;
- melaksanakan transparansi keuangan – aturan pembayaran pelanggan/pemasok;
- menjaga sikap saling menghormati;
- mendorong bergabungnya perusahaan lain, sarana komunikasi dan bukan konfrontasi.